Tentang Biro Umum
Pengertian dan Sejarah Singkat
Biro Umum SetdaprovSU adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang bertugas untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi. Biro ini bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi umum, keuangan, aset, dan urusan rumah tangga pimpinan.
Sejarah singkat Biro Umum Setda provsu dimulai sejak pembentukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan peran utama untuk mendukung operasional Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan efisien.
Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Umum Setda provsu
Tugas Pokok
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan, administrasi keuangan dan aset sekretariat daerah, serta Ketatausahaan pemerintah provinsi, yang dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
Fungsi
- penyelenggaraan kebersihan, keindahan, keteraturan/ ketertiban dan kenyamanan rumah jabatan gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah, serta kantor gubernur, sekretariat PKK, Dharmawanita, Arsip sekretariat daerah dan mess/wisma/pesanggrahan/ asrama serta aula Pemerintah Provinsi
- penyediaan sarana, peralatan dan perlengkapan rumah dinas jabatan gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah, serta kantor Gubernur, sekretariat PKK, Dharma Wanita, Arsip sekretariat daerah dan mess/wisma/ pesanggrahan/asrama serta aula Pemerintah Provinsi
- pengelolaan rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah;
- pengelolaan retribusi dari penggunaan mess/wisma/ pesanggrahan/asrama dan aula Pemerintah Provinsi
- pengelolaan kegiatan penyediaan, pengolahan dan penyajian logistik/konsumsi di rumah dinas gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah
- pengelolaan kawasan kantor gubernur
- pengelolaan bangunan rumah jabatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta Kantor Gubernur, Sekretariat PKK, Dharmawanita, Arsip Sekretariat Daerah dan mess/wisma/ pesanggrahan/asrama serta aula pemerintah provinsi
- pencatatan, pembukuan dan pelaporan tanah, bangunan gedung, sarana peralatan dan perlengkapan rumah dinas jabatan Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, serta kantor Gubernur, sekretariat PKK, Dharma Wanita, Arsip sekretariat daerah dan mess/ wisma/pesanggrahan/asrama serta aula Pemerintah Provinsi
- pemeliharaan sarana, peralatan dan perlengkapan rumah dinas jabatan gubernur, wakil gubernur dan sekretaris daerah, serta kantor Gubernur, sekretariat PKK, Dharmawanita, Arsip sekretariat daerah dan mess/ wisma/pesanggrahan/asrama serta aula Pemerintah Provinsi .